Adapun persyaratan yang harus dipenuhi nelayan yang akan menerima bantuan, yakni harus berkelompok, ada SK pendirian dan calon penerima memang benar adanya adalah berprofesi sebagai nelayan.
Jika persyaratan sudah lengkap, tim DKP Sumbar akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan dengan didampingi oleh Dinas Perikanan kabupaten/kota.
Verifikasi didampingi oleh Dinas Perikanan kabupaten/kota juga untuk tujuan, menghindari terjadinya bantuan yang tumpang tindih, karena yang paling mengetahui kondisi nelayan adalah dinas kabupaten dan kota.
“Terkait sumber anggaran untuk program ini, selain dari APBD murni, sebahagiannya juga bersumber dari pokir anggota DPRD kita di provinsi,” katanya.
Disebut Donny, pihaknya berharap melalui program bantuan yang rutin dijalankan tiap tahunnya, terjadi peningkatan dari sisi pendapatan atau perkonomian masyarakat nelayan.
Kemudian dari segi produksi penangkapan, diharapkan juga ada peningkatan. “Sebab dari 42 ribu masyarakat nelayan kita yang ada di Sumbar, mayoritasnya adalah nelayan kecil. Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pemerintah provinsi punya kewajiban membantu nelayan kecil ini, agar perekonomian mereka meningkat,” ujarnya menutup. (*)