Batas administrasi wilayah nagari itu ditetapkan bukan berdasarkan pernyataan atau tanda batas lain yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Dan pihaknya sudah teramat sering menjelaskan hal tersebut pada pihak-pihak terkait.
“Ke depannya, tidak perlu lagi debat kusir dan hal ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan dan menegaskan batas administrasi kedua nagari bertetangga dan nagari lainnya yang berbatasan dengan Nagari Sumpur. Apalagi Peta Topografi Tahun 1896 Van de Nagaries itu sudah dicantumkan juga dalam SK Bupati Tanah Datar No. 1 Tahun 1955 dan tidak pernah ada pembatalannya sampai hari ini,” ujar H. Yohanes yang biasa disapa H. Yos itu.
Putusan pengadilan ini, lanjutnya, juga semakin membuat terang jika pedoman batas Nagari Sumpur itu adalah sesuai Peta Topografi 1896 yang juga sudah digunakan pemerintah selama ini sebagai acuan dalam menetapkan peta kehutanan dan peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tanah Datar Tahun 2011-2030. Penetapan RTRW itu kemudian jadi dasar bagi BPN untuk panduan batas administrasi dalam menentukan letak objek sertifikat.
Di samping itu, dengan adanya putusan MA ini maka status sertifikat tanah warga Sumpur yang termasuk dalam tanah 60 hektare di Jorong Suduik, Nagari Sumpur ini, adalah sah secara hukum dan hak-hak yang melekat pada pemilik tanah yang bersertifikat itu dilindungi oleh negara sesuai aturan yang berlaku.
Diterangkan Yohanes, perkara ini bermula ketika warga Nagari Sumpur, Isna menjual tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik kepada Aida Amir yang juga warga Sumpur. Namun warga Malalo, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida, menggugat Isna dan Aida Amir di Pengadilan Negeri Padang Panjang karena mengklaim tanah yang dijual Isna adalah harta pusaka tinggi kaumnya.
Dalam gugatannya, penggugat mengatakan jika objek perkara terletak di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Batipuh Selatan. Sedangkan Isna dan Aida Amir selaku tergugat meyakinkan jika objek perkara berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Batipuh Selatan, yang dibuktikan dengan bukti sertifikat dan pembayaran PBB, SK Bupati No. 1 Tahun 1955 yang memuat peta administrasi tiga nagari, yaitu Nagari Bungo Tanjung, Sumpur dan Padang Laweh Malalo, serta dokumen lainnya, sehingga perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). (*)