Wali Nagari dan Ketua KAN adalah orang-orang yang berada dalam sistem pemerintahan adat, merupakan fungsionaris adat yang tentunya memiliki pengetahuan yang cukup tentang masyarakat, suku-suku, kaum-kaum di Nagari Sumpur dan pengetahuan tentang suku-suku, kaum-kaum atau orang-orang yang menguasai atau memiliki sumber daya alam khususnya tanah-tanah dalam lingkungan Nagari Sumpur.
Dijelaskan Didi, pemberitahuan putusan kasasi itu diterimanya Rabu (27/7/2022). Kabar tersebut tentu saja disambut gembira oleh kliennya, Isna dan Aida Amir karena berhasil mempertahankan hak-hak mereka. Putusan MA tersebut sekaligus membantah tudingan warga Nagari Malalo, Kabupaten Tanah Datar, yang mengklaim tanah ulayatnya dirampas dan disertifikatkan oleh mafia tanah.
Aida Amir sendiri, lanjutnya, ingin secepatnya memanfaatkan lahan tersebut karena Aida Amir membeli lahan tersebut dengan tujuan baik, yaitu untuk membangun kampung halamannya. Untuk itu, Aida Amir segera mengajukan pelaksanaan proses eksekusi bila penggugat tidak merobohkan sendiri bangunan yang berada di atas objek perkara dengan sukarela.
Sebab, putusan kasasi itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di samping itu, perkara ini menyebabkan Aida Amir menderita kerugian baik moril maupun materil karena terkendala dalam pemanfaatan lahan yang telah dibelinya.
“Jika penggugat tidak melaksanakan putusan MA, maka MA menghukum penggugat dalam hal ini warga Malalo Zaibul Datuak kabasaran nan itam dan Farida harus membayar denda setiap keterlambatannya Rp100.000 perhari,” ujar Didi.
Selanjutnya, Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur, H. Yohanes yang selalu mengawal perkara ini menjelaskan, putusan pengadilan yang menyatakan objek perkara berada di Nagari Sumpur tentunya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, salah satunya Peta Topografi Tahun 1896 Van de Nagaries yang menjelaskan batas wilayah Nagari Sumpur dengan nagari di sekitarnya.