Ia menambahkan, skim ini juga bisa menjadi batu loncatan atau alternatif bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR, karena memang KUR tersebut ada pembatasannya sesuai ketentuan pemerintah, sedangkan usaha mereka tetap membutuhkan modal kerja yang berlanjutan.
Pinjaman KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha naik kelas dari super mikro ke mikro, dari mikro ke kecil, dari kecil ke menengah dan dari menengah menjadi pengusaha besar.
“Bank Nagari telah merancang sedemikian rupa tentang keunggulan Skim KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini, dimana untuk nilai pinjaman yang sama dengan KUR, maka nasabah KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak akan bisa mendapatkan biaya yang lebih kecil, nilai realisasi bersih lebih besar dan cicilan lebih ringan,” ujarnya.
Skim KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini dapat menjadi pendorong dan pendukung program pemerintah daerah di Sumbar dalam melakukan recovery ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dan sekaligus juga bisa menjadi sarana untuk mengurangi atau memberantas ketergantungan masyarakat dari jeratan rentenir dan sistem ijon.
Para pelaku usaha mikro dan kecil dapat dengan memudah mengajukan pinjaman ke Bank Nagari, yaitu melalui Kantor Bank Nagari terdekat atau mengajukan secara online melalui menu N-Form di website www.banknagari.co.id serta dapat juga melalui N-Form di Nagari Mobile Banking. Nasabah dapat juga melakukan konfirmasi dan pendaftaran melalui Nagari Call 150234.
“Bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang karena kesibukan usahanya tidak bisa segera mendatangi Kantor Bank Nagari, maka personel Bank Nagari dengan senang hati memberikan layanan yang cepat dan jemput bola berkunjung langsung ke tempat usaha. Silahkan berkomunikasi melalui banyak saluran komunikasi yang disediakan Bank Nagari,” ujarnya. (*)