“Untuk itu, Bank Nagari berkomitmen menyediakan skema pinjaman yang sesuai dengan harapan para pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu pinjaman yang murah, mudah dan cepat,” katanya lagi.
Selain skim program pemerintah, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka Bank Nagari secara khusus mempersembahkan dan menyediakan pinjaman murah, mudah dan cepat bagi usaha mikro dan kecil dengan nama KPUM-SiMamak. Khusus untuk layanan syariah diberi nama PPUM-SiMamak.
“KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini hadir dengan tujuan mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19. Kemudian untuk menyediakan akses dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mendapatkan modal usaha dari perbankan dan kemudian untuk mengurangi sampai dengan memberantas jeratan rentenir yang sangat tidak manusiawi,” katanya lagi.
Direktur Kredit dan Syariah Gusti Candra menambahkan bahwa sasaran penerima, persyaratan dan cara untuk mendapatkan KPUM-SiMamak atau PPUM-SiMamak ini relatif mudah, yaitu perorangan, atau koperasi, atau kelompok usaha atau lembaga keuangan mikro dibawah binaan dinas/instansi pemerintah, yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, WNI dan berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan KTP Elektronik (E-KTP), memiliki usaha produktif, domisili dan lokasi usaha tidak sulit di supervisi oleh bank, mempunyai surat keterangan usaha dari wali nagari/kelurahan.
“Calon debitur dan istri/suami tidak sedang memiliki pinjaman bermasalah di perbankan/lembaga keuangan yang dibuktikan dengan data Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tidak sedang menikmati kredit program, seperti KUR. Plafond pinjaman bisa sampai dengan Rp250 juta, sesuai kebutuhan usaha dan penilaian bank,” ucapnya.
Selanjutnya, jangka waktu pinjaman untuk modal kerja maksimal 5 tahun dan jangka waktu pinjaman untuk investasi maksimal 6 tahun. Suku bunga atau margin sangat ringan dan kompetitif. Yang jelas sangat-sangat jauh lebih rendah dan lebih ringan daripada terjerat rentenir.