HARIANHALUAN.ID – Setelah mendapatkan persetujuan alokasi plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023 dari pemerintah sebesar Rp2,5 triliun dan lolos uji kesiapan SOP dan teknologi dari pihak-pihak terkait di pemerintah pusat, maka Bank Nagari langsung tancap gas menyalurkan KUR ini kepada para pelaku usaha super mikro, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang sudah menunggu-nunggu sejak awal tahun 2023.
Begitu tingginya permintaan para pelaku usaha terhadap skim KUR ini terlihat dari realisasi KUR Bank Nagari, dimana lebih kurang dalam tempo 2,5 bulan sejak pertengahan Februari 2023 yang lalu sampai akhir April 2023, penyaluran KUR Bank Nagari sudah mencapai 4.020 orang atau UMKM dengan total plafon yang diperjanjikan mencapai Rp634,3 miliar. Realisasi ini merupakan realisasi gabungan dari KUR konvensional dan KUR syariah.
Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Muhamad Irsyad menginformasikan bahwa pada tahun 2023 ini, pemerintah lebih mendorong penyaluran KUR kepada pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan akses pinjaman komersial dari perbankan.
“Dan terkhusus bagi debitur yang sudah pernah dan sedang menikmati KUR sebelumnya didorong untuk naik kelas dalam rangka menyukseskan program pemerintah, yaitu UMKM Naik Kelas,” katanya di Padang, Minggu (7/5/2023).
Direktur Kredit dan Syariah Gusti Candra menambahkan bahwa Bank Nagari akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan KUR dengan slogan KUR, yaitu “Murah, Mudah dan Cepat”.
Ia menambahkan, kriteria dan dokumen persyaratan untuk mendapatkan KUR di Bank Nagari sangat mudah dan tidak rumit, yang penting jaga kualitas diri, yaitu tidak punya pinjaman yang menunggak atau macet sebagaimana tercatat di data based Sistem Layanan Informasi Keuangan- Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK), dulunya dikenal dengan BI-Checking.
Kemudian punya KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal 6 bulan. Selanjutnya syarat-syarat lain relatif mudah diperoleh atau dipunyai, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari wali nagari atau kelurahan dan instansi yang berwenang lainnya.