NASIONAL

Dapat Tanah dari Orang Tua? Ini Proses Balik Nama Sertifikat

×

Dapat Tanah dari Orang Tua? Ini Proses Balik Nama Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Tanah

​JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertifikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertifikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Baca Juga  Banjir dan Longsor di Kabupaten Mamuju, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat untuk Buka Akses Jalan Terdampak

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Baca Juga  Punya Sertifikat Bukan Berarti Tanah Boleh Dibiarkan Begitu Saja!

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (*)