PADANG PARIAMAN

Punya Sertifikat Bukan Berarti Tanah Boleh Dibiarkan Begitu Saja!

×

Punya Sertifikat Bukan Berarti Tanah Boleh Dibiarkan Begitu Saja!

Sebarkan artikel ini
Sertifikat

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setelah memiliki sertifikat, kewajiban terhadap tanah telah selesai. Padahal, kepemilikan hak atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga disertai tanggung jawab untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menegaskan bahwa setiap pemegang hak memiliki kewajiban untuk menjaga agar tanahnya tetap memberikan manfaat.

“Memiliki sertifikat bukan berarti tanah boleh dibiarkan begitu saja. Hak atas tanah selalu disertai kewajiban untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan dan memeliharanya sesuai dengan tujuan pemberian hak. Tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Yahdi, Senin (13/7/2026).

Baca Juga  Dukung PTSL 2025, Kantah Padang Pariaman Gelar Penyuluhan Foto Tegak

Dikatakan Yahdi, tidak setiap tanah kosong otomatis menjadi tanah terlantar. Penetapan suatu bidang tanah sebagai tanah terlantar dilakukan melalui tahapan, kriteria, evaluasi dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara umum, terdapat perbedaan antara tanah hak milik dan tanah non-hak milik dalam pengaturan penertiban tanah terlantar. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda sesuai dengan jenis hak atas tanah yang dimiliki.

Karena itu, masyarakat perlu memahami beberapa hal penting, di antaranya apa yang dimaksud dengan tanah terlantar, mengapa tidak semua tanah kosong termasuk tanah terlantar.

Baca Juga  Ini Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Pemahaman mengenai hak atas tanah tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat. Lebih dari itu, pemegang hak juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal, sehingga memberikan manfaat bagi pemilik maupun masyarakat luas.

Ia mengajak masyarakat untuk semakin memahami pentingnya pengelolaan tanah yang bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan. (*)