PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — Senyum lega akhirnya menghiasi wajah ratusan pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu di Kota Payakumbuh. Setelah menanti selama empat bulan, gaji yang tertunda sejak Januari hingga April 2026 akhirnya cair tepat sehari sebelum Hari Raya Iduladha.
Bagi sebagian dari mereka, kabar itu bukan sekadar soal uang yang masuk ke rekening. Lebih dari itu, pencairan gaji menjadi jawaban atas kegelisahan yang selama berbulan-bulan mereka simpan di balik rutinitas mengajar dan melayani siswa di sekolah.
“Alhamdulillah, kita bisa membayarkan gaji sebanyak 153 tenaga kependidikan dan guru PPPK paruh waktu selama empat bulan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, kepada Haluan, Kamis (4/6).
Menurut Nalfira, besaran gaji yang diterima tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp1,2 juta per bulan, sementara tenaga pendidik memperoleh Rp1,5 juta per bulan. Pembayaran tersebut dilakukan sekaligus untuk empat bulan yang tertunda.
Di tengah suasana menyambut Iduladha, pencairan itu menjadi berkah tersendiri bagi para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini tetap menjalankan tugasnya meski hak mereka belum diterima.
Salah seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat khawatir tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya. Namun kekhawatiran itu sirna ketika kabar pencairan gaji datang.
“Alhamdulillah, tidak jadi kami kurban perasaan. Gaji keluar tepat sehari sebelum hari raya,” ujarnya sambil tersenyum.
Kalimat sederhana itu menggambarkan perasaan banyak tenaga pendidikan yang selama beberapa bulan terakhir harus bersabar menghadapi ketidakpastian. Ada yang menunda membayar kebutuhan rumah tangga, ada pula yang harus mengatur pengeluaran sehemat mungkin agar tetap bisa bertahan hingga gaji cair.
Nalfira menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kelalaian administrasi ataupun kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap para guru dan tenaga kependidikan. Persoalan muncul akibat adanya perubahan regulasi yang mengatur sumber pendanaan honorarium PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, honorarium PPPK paruh waktu dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, dana BOSP tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji ASN, termasuk PPPK paruh waktu.












