HEADLINE

Diduga Rugikan Negara Rp17 M, Kejati Sumbar Tahan Tersangka Proyek Dermaga di Mentawai

×

Diduga Rugikan Negara Rp17 M, Kejati Sumbar Tahan Tersangka Proyek Dermaga di Mentawai

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa proyek pembangunan Dermaga Labuhan Bajau, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019-2020 telah merugikan negara mencapai Rp17 miliar.

“Dalam kasus ini keuangan negara telah dirugikan mencapai tujuh belas miliar rupiah, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna dalam jumpa pers di Padang, Selasa (23/6).

Ia mengatakan kasus itu kini telah ditangani oleh Tim Penyidik Kejati Sumbar yang telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tersangka pertama adalah seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Mentawai AZ, ia berlaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek. Tersangka kini telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, dengan status sebagai tahanan Penyidik.

Baca Juga  Majelis Taklim Darul Huda Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

Tersangka lainnya adalah BS yang menjabat Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses selaku rekanan, dan BU selaku Konsultan Supervisi.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melaksanakan proyek tersebut tanpa kajian dan dasar yang jelas.

“Pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan laut (dermaga) Labuhan Bajau dilakukan tanpa studi kelayakan teknis dan kajian teknis,” katanya.

Kemudian tidak menuangkan pergeseran titik lokasi tersebut ke dalam adendum tambah kurang pekerjaan (CCO), lalu menyetujui rekapitulasi data pemancangan sekalipun tidak sesuai dengan dokumen perencanaan atau kontrak.

Baca Juga  Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri

Akibat perbuatan itu keuangan negara atau perekonomian negara dirugikan mencapai Rp17 miliar, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 603 Juncto (Jo) pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Kemudian Jo pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara itu Tim Penyidik Kejati Sumbar juga telah menyita uang sebesar Rp40 juta yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara. (*)