PARIAMAN, harianhaluan. id – Sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus memahami dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat persatuan dan kesatuan.
Demikian disampaikan Kakankemenag Pariaman Edy Oktafiandi pada wirid ASN Pemko Pariaman di Masjid Raya Badano, Jumat 17 Juli 2026.
Dalam penyampaian tausiyahnya yang lugas diselingi contoh yang realistis, Edy menyampaiakn ASN sebagai pelaksana kebijakan pablik harus taat aturan dan bekerja dengan penuh integritas dan tangung jawab.
Sebagai pelayan publik seorang ASN harus menampilkan sosok yang ramah, santun, simpati, adil, empati dan profesional. Sebagai perekat persatuan ASN hendaknya mampu menjalin komunikasi, koordinasi dan komunikai serta tidak menjado pemecah belah masyarakat diantara perbedaan yang ada.
Wakil Walikota Mulyadi dalam sambutanya menyatakan kegiatan wirid Korpri itu bagian dari program unggulan Pemko Pariaman terkait Pesantren ASN. (rel).






