AGAM, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Nagari (Pemnag) Lubuk Basung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam menindaklanjuti surat edaran tentang kewajiban tamu dan pendatang baru melapor 1×24 jam, dengan melakukan inspeksi ke sejumlah rumah kos di wilayah Nagari Lubuk Basung, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan tersebut menyasar rumah-rumah kos di Jorong Balai Ahad dan dilanjutkan ke Jorong Pasar Lubuk Basung. Di Jorong Balai Ahad, tim didampingi Kasi Pemerintahan Nagari dan Kepala Jorong Balai Ahad, sedangkan di Jorong Pasar pendataan dilakukan bersama Wali Jorong Pasar.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengecekan identitas penghuni kos, mencocokkan data penghuni dengan pemilik kos, serta memastikan para pendatang telah memenuhi kewajiban melapor kepada pemerintah nagari sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Nagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra Dt Batuah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan surat edaran mengenai kewajiban tamu dan pendatang baru melapor paling lambat 1×24 jam setelah tiba di wilayah Nagari Lubuk Basung.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang telah kami keluarkan. Kami bersama Satpol PP turun langsung untuk memastikan para penghuni rumah kos telah terdata dan memenuhi kewajiban melapor kepada pemerintah nagari melalui perangkat jorong,” ujar Darma Ira Putra Dt Batuah.
Menurutnya, pendataan penduduk nonpermanen sangat penting untuk menciptakan ketertiban administrasi kependudukan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Melalui pendataan ini, kita ingin mengetahui siapa saja yang tinggal di wilayah Nagari Lubuk Basung. Jika seluruh pendatang terdata dengan baik, maka akan lebih mudah melakukan pembinaan, memberikan pelayanan, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun persoalan sosial lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah nagari tidak bermaksud mempersulit masyarakat yang datang ke Lubuk Basung untuk bekerja, menempuh pendidikan, maupun keperluan lainnya. Namun, kewajiban melapor merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
“Kami mengimbau seluruh pemilik rumah kos agar proaktif melaporkan penghuni baru kepada wali jorong atau pemerintah nagari. Begitu juga para pendatang, agar segera melapor dalam waktu 1×24 jam setelah menempati tempat tinggal. Dengan demikian, administrasi kependudukan menjadi tertib dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ucapnya. (*)












