HEADLINE

Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Dr Suharizal Sebut Ini Tuduhan dan Pencemaran Nama Baik

×

Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Dr Suharizal Sebut Ini Tuduhan dan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Dr Suharizal

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kuasa hukum AKBP Faisal, Dr. Suharizal, menyayangkan adanya laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama kliennya. Ia menegaskan, AKBP Faisal membantah seluruh isi laporan tersebut dan menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai upaya pembunuhan karakter.

Menurut Suharizal, laporan tersebut tidak hanya berpotensi mencoreng nama baik kliennya, tetapi juga berdampak terhadap karier AKBP Faisal di institusi Kepolisian serta kehidupan rumah tangganya.

“Atas laporan polisi ini, AKBP Faisal membantah semua isi laporan dan menilai ini sebagai sebuah fitnah, pembunuhan karakter diri dan karier kepolisian serta kehidupan rumah tangga yang telah dilakukan secara terencana, terstruktur dan terukur,” kata Suharizal, Kamis (13/8) di Padang.

Ia menyebut, pihaknya melihat adanya persoalan lain yang perlu ditelusuri di balik munculnya laporan tersebut. Suharizal menduga terdapat persoalan rumah tangga antara Zico Viki Doara, suami Brigadir Lisa Wiliyandra Sari, dengan Brigadir Lisa.

Baca Juga  HUT ke-77 TNI AU, Lanud Sutan Sjahrir Gelar Doa Bersama

“Patut diduga ada persoalan rumah tangga antara Zico Viki Doara dengan Polwan Brigadir Lisa Wiliyandra Sari, di mana persoalan rumah tangga dimaksud dapat berupa rencana perceraian,” ujarnya.

Dalam konteks itu, Suharizal menilai AKBP Faisal diduga ditempatkan sebagai pihak yang dipersalahkan atau menjadi “kambing hitam” atas persoalan rumah tangga tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan fakta-fakta yang objektif. Pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Suharizal juga menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik dan kepentingan hukum AKBP Faisal apabila tuduhan yang disampaikan terbukti tidak benar.

Baca Juga  Pelayanan RSUD Adnan WD Tetap Normal, Jaksa Terus Dalami Proses Penyidikan

“Kami tentu akan melihat seluruh fakta dan bukti yang ada. Jangan sampai laporan hukum justru digunakan untuk menghancurkan reputasi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia berharap proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan objektif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Asas Praduga Tak Bersalah

Lebih jauh, Suharizal mengingatkan bahwa laporan polisi merupakan pintu masuk proses penyelidikan dan penyidikan, bukan serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak harus menahan diri untuk tidak menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kita menghormati proses hukum. Tetapi pada saat yang sama, hak-hak hukum klien kami juga harus dihormati. Tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan sekadar narasi,” pungkasnya. (*)