HEADLINE

Tersangka Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Jalani Tahap II, Jaksa Siapkan Dakwaan

×

Tersangka Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Jalani Tahap II, Jaksa Siapkan Dakwaan

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pada kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 serta Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan tahun anggaran 2021.Penyerahan tersangka Yazerdion Yatim (YY) beserta barang bukti di Runah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang, Selasa (29/9/2026).

Penyerahan tersangka setelah berkas perkara Yazerdion Yatim dinyatakan lengkap atau P-21. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi kemudian melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari proses sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang.

Penelitian tersebut juga dilakukan untuk memastikan identitas tersangka dan barang bukti sesuai dengan berkas perkara sebelum memasuki tahap persidangan.

“Setelah tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap Yazerdion Yatim selama 20 hari di Rutan Klas IIB Padang. Dalam 20 hari ke depan, Tim JPU akan menyempurnakan surat dakwaan dan menyusun alat-alat bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Dody Susistro

Baca Juga  PLN Masuk Nagari: Mau Urusan Layanan Listrik, Cukup Klik PLN Mobile di Handphone

Selama proses tahap II berlangsung, Yazerdion Yatim didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Legality, Dr. Suharizal, SH, MH.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor PE.04.03/SR-1164/PW03/5/2023 tanggal 16 Juni 2023, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp811,1 juta.

Kerugian itu berkaitan dengan pekerjaan jasa kebersihan bangunan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 dan pekerjaan jasa kebersihan gedung Pasar Atas tahun anggaran 2021.

Menurutnya, total kerugian sebesar Rp413,4 juta yang merupakan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka bersama-sama dengan pihak lainnya.

Atas perkara tersebut, Yazerdion Yatim disangka melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Pengawasan Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumbar Harus Dievaluasi

Jaksa juga menyertakan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yazerdion Yatim sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023. Ia kemudian diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 13.50 WIB di Jalan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang.
Setelah diamankan, Yazerdion diterbangkan ke Sumatera Barat.

Ia tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 15.45 WIB, kemudian dibawa oleh Tim Intelijen Kejati Sumbar bersama Tim Intelijen Kejari Bukittinggi menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan. JPU Kejari Bukittinggi akan menyelesaikan surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang untuk proses persidangan.(*)