NASIONAL

Balik Nama Sertifikat Tanah selesai dalam Tujuh Hari

×

Balik Nama Sertifikat Tanah selesai dalam Tujuh Hari

Sebarkan artikel ini
Tanah

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan lewat Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 hari, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertifikat tanahnya sesuai kebutuhan.

Kondisi tersebut tengah dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/8/2026) lalu baru saja mengambil sertifikat hasil layanan PERINTIS di Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati.

Baca Juga  Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Sijunjung: Manfaatkan Tanah dengan Jaminan Kepemilikan yang Jelas

Dewi Himjati memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak sertipikatnya benar selesai sesuai target yang ditetapkan. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ucapnya.

Pengalaman Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran manfaat dari transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan pertanahan ini membutuhkan keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat, dalam hal ini pada proses Peralihan Hak. (*)