PERISTIWA

Polsek Bonjol Tangkap Dua Kurir Ganja, 23 Kilogram Barang Bukti Diamankan

×

Polsek Bonjol Tangkap Dua Kurir Ganja, 23 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

PASAMAN,HARIANHALUAN.ID — Jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja, Senin (5/10). Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat keseluruhan sekitar 23 kilogram.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja tersebut. Salah seorang dari kedua pelaku diketahui masih di bawah umur.

“Kedua pelaku diamankan setelah petugas menemukan dan mencurigai adanya tindak pidana narkotika jenis ganja,” terang Kapolres Pasaman, Selasa (6/10).

Kedua pelaku masing-masing berinisial EPA alias EZA dan VS alias Valen. Keduanya diamankan ketika sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.

Peristiwa tersebut bermula ketika salah seorang personel Polsek Bonjol melakukan perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol sekitar pukul 09.00 WIB. Saat berada di kawasan Pandam, petugas melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 100 Kg Ganja di Bukittinggi, Empat Kurir Ditangkap

Petugas kemudian meminta pengendara sepeda motor tersebut untuk berhenti. Setelah kendaraan berhenti, petugas menanyakan barang yang dibawa kedua laki-laki tersebut.

Di luar dugaan, pengemudi sepeda motor tersebut menjawab bahwa barang yang mereka bawa adalah “ganja”. Mendengar pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua laki-laki itu beserta barang yang dibawa.

Selanjutnya, personel Polsek Bonjol menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk melaporkan penemuan tersebut. Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bonjol sebelum diserahkan kepada personel Satresnarkoba Polres Pasaman.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita tiga paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Masing-masing paket dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan diberi tanda angka 1 hingga 3.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu kantong plastik besar warna hitam yang berisi diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti lainnya berupa satu tas ransel besar merek Sportex, satu tas ransel kecil merek Eiger, serta satu karung plastik warna hijau.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta kunci kontak tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler Samsung warna biru dalam kondisi rusak dan tidak dapat menyala, serta satu kartu SIM By.U.

Baca Juga  Lansia Dilaporkan Hanyut di Sungai Nagari Kambang Utara Pessel

Dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp28 ribu yang terdiri dari satu lembar Rp10 ribu, dua lembar Rp5 ribu dan empat lembar Rp2 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Adirawa Permana.

Pengungkapan tersebut menambah daftar keberhasilan jajaran Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk menjadi kurir, karena ancaman hukumannya berat dan dapat merusak masa depan generasi muda. (*)