PADANG, HARIANHALUAN.ID — Perselisihan di jalan kawasan Pulau Karam, Kota Padang, berujung laporan polisi dan pengaduan terkait unggahan media sosial. Herry Cuaca (50) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sekaligus mempersoalkan sebuah unggahan Facebook yang menurutnya memuat narasi tidak benar tentang insiden tersebut.
Laporan dugaan penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/973/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 2 Oktober 2026 pukul 21.36 WIB.
Selain itu, Herry juga membuat pengaduan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STTP/50/X/2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook bernama Seputar Padang II.
Herry menceritakan, persoalan bermula saat dirinya dalam perjalanan pulang menuju kawasan Pulau Karam setelah makan siang di sekitar GOR dengan mengendarai Toyota Voxy, Jumat (2/10/2026).
Sekitar pukul 14.00 WIB, setibanya di kawasan Pulau Karam, sebuah Toyota Vios berwarna silver datang dari arah berlawanan.
Menurut Herry, ruas jalan tersebut merupakan jalur satu arah, tapi mobil Vios itu melaju dengan kecepatan tinggi hingga hampir mengenai kendaraan yang dikemudikannya.
“Di kawasan itu merupakan jalur satu arah. Akan tetapi, mobil Vios yang dikendarai oleh orang tidak dikenal itu melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar Herry.
Kedua kendaraan kemudian berhenti. Herry mengaku pengemudi Vios membuka jendela dan melontarkan kata-kata kasar.
Merasa tidak terima dengan perkataan tersebut, Herry kemudian membuka jendela mobil dan menyulurkan kepala untuk menanyakan maksud pengemudi Vios.
“Hampir menabrak mobil saya. Saat dua kendaraan berhenti, sopir Vios itu membuka jendela dan mengeluarkan kata-kata makian kasar,” katanya.
Menurut Herry, situasi kemudian memanas setelah pengemudi Vios membuka pintu kendaraan. Ia menyebut pintu tersebut mengenai bagian kening kirinya hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.












