NASIONAL

RUU Reforma Agraria Diharapkan jadi Solusi Atasi Kasus Sengketa Tanah

×

RUU Reforma Agraria Diharapkan jadi Solusi Atasi Kasus Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menilai negara berkontribusi dalam banyak kasus konflik agraria yang terjadi.

Menurut Adian, persoalan kerap muncul akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat. Ia mencontohkan sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai.

“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata Adian dalam diskusi bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria, di ruangan Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap izin yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Baca Juga  Jerat Eks Kapolres Ngada, Polri Tegaskan Tidak Ada Tolerir 

Adian juga menyinggung program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Menurutnya, banyak masyarakat dari Pulau Jawa yang dipindahkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan memperoleh lahan untuk dikelola.

Namun, persoalan muncul ketika tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun ternyata masuk dalam kawasan hutan, sehingga sulit dimanfaatkan atau dialihkan.

“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ujarnya.

Karena itu, Adian meminta negara mengevaluasi cara pandangnya terhadap tanah dan masyarakat. Ia menilai sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Baca Juga  Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

Namun, menurut dia, persoalan muncul dalam implementasi serta berbagai regulasi sektoral yang berkembang setelahnya.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR, Azis Subekti, menilai reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah.

Ia menyebut tidak ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total. Karena itu, kebijakan reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil ketimpangan agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.