PADANG, HARIANHALUAN.ID – Nasabah PT BPR Sungai Rumbai (DL) kini dapat bernapas lega sebab Lembaga Penjamin Simpanan mulai membayarkan klaim simpanan mereka pada Pada Senin (13/4/2026). Hal itu menyusul ditutupnya BPR Sungai Rumbai pada 7 April lalu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada tahap pertama ini, LPS mengalokasikan dana sebesar Rp1,81 miliar kepada nasabah yang dinyatakan memenuhi kriteria penjaminan.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 1.909 nasabah BPR Sungai Rumbai melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank BRI Unit Sungai Rumbai dan Unit Pinang Makmur.
Salah satu nasabah yang dibayarkan dananya adalah Yuda Sukarna, seorang Ibu dan pedagang sembako di Pasar Modern Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya.
Yuda sempat panik saat mengetahui tabungannya di PT BPR Sungai Rumbai tidak bisa ditarik setelah bank tersebut dicabut izin usahanya pada 7 April 2026. Ia khawatir uang yang selama ini dikumpulkan bersama keluarga akan hilang begitu saja.
“Keluarga sempat panik karena tabungan tidak bisa ditarik. Kami bingung harus bagaimana,” ungkapnya.
Kini, ia bisa bernapas lega. Dana miliknya sudah mulai bisa dicairkan melalui bank pembayar yang ditunjuk.
“Alhamdulillah, setelah tahu ada jaminan LPS kami jadi lebih tenang. Prosesnya cepat dan sekarang dana kami sudah bisa diambil,” ucapnya.
LPS sendiri bergerak cepat mencairkan dana nasabah BPR Sungai Rumbai. Dalam waktu kurang dari lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha oleh OJK, pembayaran klaim sudah mulai dilakukan.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan percepatan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.











