SUMBAR

Korban Jiwa Kembali Jatuh, Tambang Ilegal Bukik Malintang Tak Tersentuh

×

Korban Jiwa Kembali Jatuh, Tambang Ilegal Bukik Malintang Tak Tersentuh

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman kembali memakan korban jiwa. Insiden tragis terjadi di kawasan Bukik Malintang, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Rabu (15/4/2026) pagi sekitar pukul 10.40 WIB. Seorang penambang dilaporkan tewas di lokasi setelah tertimpa pohon tumbang saat berada di area tambang ilegal tersebut.

Korban diketahui bernama Wadi (50), warga Bukit Talang, Jorong Baru Badindiang, Nagari Limo Koto. Ia meninggal dunia seketika setelah batang pohon besar menghantam pondok darurat tempatnya beristirahat bersama sejumlah pekerja lain.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, para penambang saat itu tengah beristirahat di sekitar mulut lubang galian. Namun tanpa peringatan, pohon di lereng bukit yang berada tak jauh dari lokasi tiba-tiba tumbang dan menghantam bangunan sederhana tersebut. Kondisi lokasi yang labil akibat aktivitas tambang diduga menjadi salah satu pemicu kejadian.

Selain korban meninggal, dua pekerja lainnya mengalami luka serius. Saum (32) dan Kiki (35) dilaporkan mengalami cedera dan telah dievakuasi ke Puskesmas Bonjol oleh rekan sesama penambang dan warga sekitar untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga  Museum Tokoh Pendiri INS Kayu Tanam M Sjafe'i Diresmikan Fadli Zon

Peristiwa ini kembali membuka fakta lama yang seolah tak tersentuh, aktivitas tambang ilegal di Bukik Malintang masih terus berlangsung. Padahal, kegiatan tersebut telah lama disorot karena dampaknya yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan manusia.

Investigasi awal mengungkap bahwa aktivitas PETI di kawasan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida dalam proses pengolahan emas. Kedua zat tersebut dikenal memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan berpotensi mencemari sumber air masyarakat di sekitar Nagari Ganggo Hilia.

Tak hanya itu, praktik di lapangan juga menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan subsidi negara. Gas elpiji 3 kilogram, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, digunakan secara masif dalam proses pembakaran material tambang. Kondisi ini memperlihatkan adanya rantai distribusi yang patut dipertanyakan.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Sediakan 5.000 Petak Pemakaman Khusus, Simbol Penghormatan Abadi untuk Anggota Polri

Tragedi yang merenggut nyawa Wadi menjadi alarm keras bagi semua pihak. Di tengah risiko yang terus mengintai, aktivitas tambang ilegal justru terkesan berlangsung tanpa pengawasan yang efektif.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa kegiatan PETI di Bukik Malintang telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka pada waktu-waktu tertentu. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan pascakejadian. Namun desakan publik kian menguat agar aparat segera menutup total akses tambang ilegal di wilayah tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Jika tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan kembali terulang—dengan korban berikutnya yang terus berjatuhan di balik aktivitas tambang ilegal yang tak kunjung terselesaikan. (*)