PESISIR SELATAN

DPRD Sorot Harga TBS Anjlok, Petani Pessel Merugi Hingga Rp492 Miliar per Tahun

×

DPRD Sorot Harga TBS Anjlok, Petani Pessel Merugi Hingga Rp492 Miliar per Tahun

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Nasib petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kian memprihatinkan. Di tengah usia daerah yang telah mencapai 78 tahun, para petani justru dinilai belum merasakan keadilan ekonomi. Harga tandan buah segar (TBS) yang rendah, ditambah potongan timbangan yang tinggi di pabrik, membuat petani mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun, harga TBS kebun rakyat di Pesisir Selatan per 14 April 2026 hanya berada di kisaran Rp3.000 per kilogram. Angka ini jauh di bawah harga TBS kebun rakyat di Kabupaten Sijunjung yang mencapai Rp3.600 per kilogram, bahkan terpaut dari harga penetapan pemerintah untuk kebun plasma dan mitra sebesar Rp4.180 per kilogram.

Tak hanya soal harga, petani juga dibebani potongan timbangan yang dinilai tinggi. Di Pesisir Selatan, potongan timbangan di pabrik kelapa sawit mencapai 9 hingga 12 persen. Sementara di daerah lain seperti Sijunjung, potongan tersebut hanya berkisar antara 4 hingga 5 persen.

Kondisi ini berdampak signifikan terhadap pendapatan petani. Dari total sekitar 41 ribu hektar kebun sawit rakyat di Pesisir Selatan, petani diperkirakan merugi hingga Rp41 miliar setiap bulan atau setara Rp492 miliar per tahun. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi produksi minimal 1.000 kilogram per hektar, dengan selisih harga sekitar Rp500 per kilogram dibanding daerah lain, serta frekuensi panen dua kali dalam sebulan.

Baca Juga  BPDPKS Hadirkan Sosialisasi dan Inkubasi Malam Sawit

Situasi ini semakin ironis jika melihat luas perkebunan di daerah tersebut. Selain 41 ribu hektar kebun rakyat, terdapat sekitar 36 ribu hektar kebun berstatus HGU milik perusahaan. Namun, kebun plasma yang seharusnya menjadi bagian dari kemitraan petani dengan perusahaan, baru terealisasi sekitar 700 hektar dari target ideal 7.200 hektar.

Anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal, menyoroti kondisi tersebut sebagai bentuk ketimpangan yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah maupun provinsi.

“Ini bukan persoalan baru, tapi sudah berlangsung lama tanpa solusi nyata. Petani kita seperti berjalan di tempat, bahkan cenderung dirugikan. Harga rendah dan potongan tinggi ini harus segera dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Novermal pada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai, keberadaan regulasi seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan harga TBS kebun rakyat.

“Kita mendorong Gubernur Sumatera Barat segera menerbitkan Pergub agar ada kepastian harga bagi petani swadaya. Jangan sampai petani terus menjadi pihak yang dirugikan dalam rantai bisnis ini,” ucapnya lagi.

Baca Juga  97 Unit Perusahaan Pertanian Beroperasi di Sumbar : Sawit Masih Jadi Primadona

Selain itu, Novermal juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik di pabrik kelapa sawit, termasuk potongan timbangan dan penentuan rendemen yang dinilai tidak transparan.

“Kita juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. Jika ada indikasi praktik tidak sehat atau permainan harga, harus ditindak tegas,” kata Novermal.

Ia juga mendorong pembentukan kelembagaan petani yang lebih kuat, seperti koperasi atau kelompok tani yang terorganisir, guna meningkatkan posisi tawar petani dalam bermitra dengan pabrik kelapa sawit.

Menurutnya, pedagang pengumpul yang selama ini menjadi penghubung bisa difasilitasi menjadi bagian dari struktur kelembagaan tersebut, sehingga rantai distribusi menjadi lebih adil dan transparan.

“Kalau ada kemauan dari pemerintah, saya yakin harga TBS petani Pesisir Selatan bisa setara dengan daerah lain. Dampaknya jelas, kesejahteraan petani meningkat dan ekonomi daerah ikut bergerak,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi sorotan serius, terlebih di tengah semangat pembangunan daerah. Dukungan terhadap investasi tetap penting, namun di sisi lain, perlindungan terhadap petani sebagai tulang punggung ekonomi lokal tidak boleh diabaikan. (*)