LIMA PULUH KOTA,harianhaluan.id – Suasana penuh khidmat dan disiplin menyelimuti lapangan kampus MAN Lima Puluh Kota Rabu pagi, 20 Mei 2026, dalam pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Semangat Kebangkitan Nasional tampak jelas dalam setiap proses upacara, mulai dari pengibaran bendera merah putih, pembacaan teks Pancasila, UUD 1945, hingga amanat pembina upacara. Momentum ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga madrasah untuk terus menjaga persatuan, semangat belajar, dan rasa cinta tanah air di tengah tantangan zaman yang terus berkembang.
Kepala MAN Lima Puluh Kota H. Nur Ali, SAg, M.MPd bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya menyampaikan bahwa peringatan Harkitnas merujuk pada momentum berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang menjadi titik awal bangkitnya kesadaran nasional bangsa Indonesia.
Nur Ali menegaskan bahwa sejarah mencatat peristiwa tersebut sebagai “fajar menyingsing” bagi kesadaran berbangsa, ketika kaum terpelajar pribumi mulai mengonsolidasikan kekuatan melalui pemikiran dan organisasi, melampaui sekat-sekat kedaerahan yang selama berabad-abad menjadi kelemahan perjuangan bangsa. Semangat tahun 1908, merupakan tonggak transformasi perjuangan fisik menuju perjuangan intelektual dan diplomatik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang bermartabat.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa secara filosofis kebangkitan nasional merupakan proses dinamis yang terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Kebangkitan berarti keberanian untuk keluar dari belenggu ketidaktahuan dan ketertinggalan. Memasuki tahun 2026, tantangan bangsa telah bergeser dari persoalan kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital.
Dalam amanat tersebut juga disampaikan tema peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini, yaitu “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.” Tema tersebut mengandung makna pentingnya menjaga generasi muda sebagai penerus bangsa agar mampu tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing di era digital.
Selain itu, sambutan Menteri Komunikasi dan Digital yang dibacakan pembina upacara turut menyoroti pentingnya perlindungan generasi muda di ruang digital. Pemerintah telah memberlakukan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Salah satu kebijakan penting yang disampaikan ialah penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan perkembangan usia anak sebagai tunas bangsa. (humas).





