PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Upaya menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan Pemilu terus diperkuat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar simulasi sidang mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), Rabu (29/4/2026), sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan antar peserta Pemilu.
Simulasi yang berlangsung di kantor Bawaslu setempat ini menghadirkan suasana layaknya persidangan sesungguhnya. Majelis sidang yang terdiri dari unsur pimpinan Bawaslu memimpin jalannya proses dengan mempertemukan dua pihak yang diposisikan bersengketa, yakni partai politik sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan dalil, argumentasi, serta bukti-bukti guna mencari titik temu penyelesaian secara adil dan berimbang.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menegaskan bahwa sidang mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu yang harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
“Melalui sidang mediasi ini, kami memastikan setiap sengketa diselesaikan secara objektif dan berlandaskan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, simulasi sengketa yang diangkat berkaitan dengan Surat Keputusan KPU Nomor 005 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pesisir Selatan. Sengketa diajukan oleh Ketua DPC Partai Anggur yang merasa dirugikan atas penetapan status salah satu bakal calon legislatif. Pasalnya, bakal calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU karena belum mengantongi surat pemberhentian resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam konteks ini, Bawaslu menjalankan perannya sebagai lembaga kuasi-yudisial yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko yang bertindak sebagai Person In Charge (PIC), menyebut simulasi ini sebagai wujud komitmen lembaganya dalam menegakkan keadilan elektoral.
Menurutnya, putusan dari proses PSPP bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi rujukan bagi penyelenggara Pemilu dalam menindaklanjuti hasil sengketa.
“Dengan simulasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh peserta Pemilu tanpa terkecuali,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Bawaslu Pesisir Selatan, di antaranya Anggota Syauqi Fuadi, Kepala Sekretariat Rinaldi, Kepala Subbagian Pengawasan Ashari, Kepala Subbagian Administrasi Novalina Elsa Putri, serta staf dari seluruh divisi.
Melalui simulasi ini, Bawaslu tidak hanya mengasah kesiapan internal dalam menangani sengketa, tetapi juga mempertegas komitmen menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah agar setiap proses Pemilu berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)









