Pengungkapan kedua dilakukan pada 27 Juli 2026 di kawasan PT Bukit Raya Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Dua operator alat berat diamankan bersama satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan penyidikan kini mengarah kepada aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.
“Ada beberapa nama yang sudah kami kantongi. Pemilik alat berat diduga berinisial RO. Operator hanya mengenal seseorang berinisial RI. Saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” katanya.
Menurut Okta, salah satu kendala pengungkapan PETI adalah minimnya informasi yang dimiliki pekerja lapangan.
“Operator umumnya hanya mengetahui nama panggilan. Mereka tidak mengetahui pemilik lahan maupun pemodal sehingga informasi sering terputus. Namun penyidik terus melakukan pendalaman,” ujarnya.
Penyidik juga telah mulai menelusuri jalur distribusi emas hasil tambang ilegal.
“Kami sudah memperoleh informasi ke mana emas tersebut akan dijual. Saat ini kami sedang menghimpun seluruh aliran distribusinya dan mengembangkan penyidikan terhadap aktivitas pemurnian maupun perdagangan emas ilegal,” jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan penegakan hukum tidak akan berhenti pada operator di lapangan.
“Pesan pimpinan kami sangat jelas, mulai dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri sampai Bapak Kapolda. Kita serius menanggulangi PETI di Sumatera Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak akan segan melakukan penindakan karena aktivitas ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Andry, penyidik akan mengembangkan perkara hingga mengungkap penampung, pemodal maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kalau nanti ditemukan keterlibatan oknum, beking ataupun penampung, seluruhnya akan kami ungkap berdasarkan fakta penyidikan.”
Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, penyidikan dilakukan dari hulu hingga hilir agar mata rantai bisnis tambang ilegal benar-benar dapat diputus.
“Kami juga mengejar penampung. Harapannya, pengungkapan ini dapat membuka jaringan yang lebih besar sehingga pemberantasan PETI di Sumatera Barat semakin efektif,” pungkasnya. (*).












