HARIANHALUAN.ID— Komitmen Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djaty Wiyoto Abadhy memberantas pertambangan emas tanpa izin (PETI) mulai diwujudkan melalui langkah nyata. Tidak hanya menindak pelaku di lokasi tambang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kini memburu seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, penampung hingga jalur perdagangan emas hasil tambang ilegal.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam konferensi pers di Aula Hoegeng Mapolda Sumbar, Rabu (29/7).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, penindakan terhadap PETI merupakan implementasi Commander Wish Irjen pol Djaty Wiyoto Abadhy. Selaku Kapolda Sumbar ia ingin menempatkan penyelamatan lingkungan dan penegakan hukum sebagai prioritas.
“Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas PETI yang menghancurkan ruang hidup masyarakat. Penindakan ini akan terus dilakukan secara konsisten,” ujarnya.
Dalam pengungkapan pertama, penyidik menangkap dua orang berinisial Z dan R di sebuah rumah di Jalan Hamka, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada 15 Juli 2026. Keduanya diduga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari tambang ilegal.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita emas murni, perhiasan emas, perak, bahan kimia serta berbagai peralatan yang digunakan untuk proses pemurnian.












