UTAMAHEADLINE

Ujian Reformasi Hukum Kapolda Djati, LBH Padang Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Pelecehan Polwan

×

Ujian Reformasi Hukum Kapolda Djati, LBH Padang Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Pelecehan Polwan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang polisi wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sumatera Barat.

Tak hanya itu, LBH juga mendesak Kapolda Sumbar menggelar perkara khusus guna menguji kembali dasar penghentian penyelidikan yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, mengatakan surat keberatan telah disampaikan secara resmi kepada Polda Sumbar. Menurutnya, masih terdapat alat bukti penting yang belum dipertimbangkan dalam proses penyelidikan, sehingga penghentian perkara dinilai terlalu dini.

“Kami sudah mengantarkan surat keberatan terkait penghentian penyelidikan. Selain itu, kami juga meminta Kapolda Sumbar menggelar perkara khusus agar dapat mengungkap secara terang apa yang menjadi dasar penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban,” kata Annisa, Selasa (29/7).

Menurut Annisa, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah tidak digunakannya hasil pemeriksaan psikologis korban sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan pidana.

Padahal, hasil pemeriksaan psikologis telah diakui sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami melihat ada alat bukti yang belum dimaksimalkan dalam penyelidikan. Dalam Pasal 24 UU TPKS, hasil pemeriksaan psikologis merupakan alat bukti yang sah. Namun, itu tidak digunakan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Annisa membandingkan penanganan perkara pidana dengan proses pemeriksaan etik yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar. Dalam pemeriksaan etik, kata dia, hasil pemeriksaan psikologis justru dijadikan salah satu dasar pembuktian.

Bahkan, pemeriksaan internal tersebut telah menghasilkan kesimpulan bahwa perkara memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Di Propam, pemeriksaan psikologis dilakukan dan menjadi bagian dari alat bukti. Karena itu kami mempertanyakan mengapa hal yang sama tidak dipertimbangkan dalam penyelidikan pidana,” katanya.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Terbitkan Panduan Idulfitri 1447 Hijriah

LBH Padang menilai penghentian penyelidikan belum sepenuhnya mengungkap fakta yang ada. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga korban, surat penghentian penyelidikan diterima pada 2 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kesimpulan tersebut, menurut Annisa, sulit dipahami jika dibandingkan dengan perkembangan pemeriksaan etik yang masih berjalan dan telah menemukan cukup bukti untuk membawa perkara ke sidang kode etik.

“Bagaimana mungkin dugaan kekerasan seksual dinyatakan bukan tindak pidana, sementara pemeriksaan Propam tetap berjalan dan bahkan dinyatakan memiliki cukup bukti. Ini yang kami sesalkan dari penghentian penyelidikan tersebut,” ujarnya.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi korban, surat keberatan itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Trauma Korban Belum Pulih

LBH Padang juga menyoroti langkah pemindahan sementara korban yang dinilai belum menyelesaikan persoalan. Pasalnya, korban dan terduga pelaku masih berada dalam lingkungan kerja yang sama sehingga peluang bertemu tetap terbuka.

Menurut Annisa, kondisi tersebut berpotensi memperburuk trauma yang dialami korban.

“Korban masih mungkin bertemu dengan terduga pelaku. Berdasarkan pengakuannya, setelah kejadian mereka beberapa kali berpapasan. Situasi itu kembali memunculkan rasa takut dan trauma,” katanya.

Ia mengungkapkan, secara psikologis korban hingga kini masih berjuang memulihkan diri dari peristiwa yang dialaminya.

“Korban memang tetap bekerja, tetapi kondisi psikologisnya belum pulih. Saat terakhir kami wawancarai, korban masih menangis dan menunjukkan ketakutan yang cukup mendalam akibat trauma tersebut,” ujarnya.

LBH Padang juga menanggapi keputusan Polda Sumbar yang menunda pelantikan terduga pelaku ke jabatan baru. Menurut Annisa, langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan karena yang bersangkutan tetap memperoleh promosi jabatan.

“Menurut saya, tidak dilantik tetapi tetap mendapatkan kenaikan jabatan hampir sama saja. Padahal dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa anggota yang sedang menjalani proses kode etik maupun perkara pidana seharusnya tidak dipromosikan terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga  Solsel Peringati Bulan Dasawisma dan HKG ke-51, Pogram PKK Harus Menyasar Kecamatan dan Nagari

Polda: Terduga Pelaku Batal Dilantik

Sementara itu, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa terduga pelaku batal dilantik pada jabatan barunya karena masih menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran.

Menurut Solihin, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi untuk menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun karena masih berproses, jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Siapa pun yang sedang bermasalah tidak akan dilantik,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota Polri yang sedang menjalani proses hukum maupun etik.

“Tidak ada diskriminasi. Semua sama di mata hukum. Pangkat tinggi maupun rendah, jika bermasalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Bidang Propam Polda Sumbar memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran etik terus berjalan. Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan pemeriksaan kini telah ditingkatkan ke tahap persiapan sidang kode etik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk seorang ahli psikologi.

“Ada sembilan saksi yang sudah diperiksa, termasuk ahli psikologi,” katanya.

Selain keterangan saksi, penyidik Propam juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan etik, mulai dari rekaman hingga tangkapan layar percakapan.

“Barang buktinya ada beberapa, berupa rekaman dan tangkapan layar. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, kami akan mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik,” ujarnya.

Meski demikian, Siswantoro belum bersedia membeberkan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan apabila terduga pelaku terbukti melakukan pelanggaran.

“Soal sanksi nanti akan disampaikan dalam persidangan,” pungkasnya. (*).