“Kalau ada hal-hal yang kurang berkenan, itu pertanda ada kekecewaan yang kami rasakan. Dan kami menyampaikan permohonan maaf,” ujar M. Rafi.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek perizinan yang telah diterbitkan pemerintah daerah kepada investor.
“Persoalan klenteng yang ada di Pulau Cubadak itu tidak terlepas dari peraturan. Bagaimana proses izin yang dikeluarkan Pemda terkait bangunan itu? Apakah sudah sesuai atau tidak? Jika tidak sesuai, maka harus dibongkar dan dibangun ulang,” katanya.
Di sisi lain, pihak investor melalui penasihat hukum PT Lautan Mas Teguh Abadi (LMTA), Yohanes Permana, membantah bahwa bangunan yang dipersoalkan masyarakat tersebut bukanlah klenteng atau rumah ibadah.
Menurut Yohanes, pihak perusahaan sejak awal hanya mengajukan izin private owner atau kantor pribadi dengan konsep arsitektur Cina klasik.
“Kami membangun konsep Cina klasik. Itu hanya ornamen, bukan klenteng,” ucapnya.
Ia menambahkan, ornamen yang dianggap menyerupai klenteng tersebut saat ini juga telah ditutup sebagai bentuk respons terhadap polemik yang berkembang di masyarakat.
“Dan kami juga sudah menutup bangunan yang dipersoalkan tersebut,” tuturnya.
Yohanes menegaskan pihak investor tetap menghormati aturan yang berlaku dan siap menerima teguran apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
“Kalau memang kami melanggar peraturan, silakan tegur secara tertulis,” tegasnya.












