“Saya tidak ingin bangunan yang baru diserahterimakan justru sudah mengalami kerusakan. Rekomendasi kami jelas, laksanakan petunjuk teknis dengan sebaik-baiknya dan jangan menyimpang dari aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, menegaskan bahwa Kejaksaan berperan dalam pengawalan hukum dan upaya pencegahan untuk meminimalkan risiko penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis sektor pendidikan.
Pengawalan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) Kejaksaan Agung Nomor 54 dan 55, yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hingga Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Kita ingin revitalisasi sekolah selesai tanpa masalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima, serta benar-benar memberikan manfaat bagi siswa. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikurangi demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk mencegah penyimpangan dan pungutan liar,” kata Tjut Zelvira.
Ia juga mengingatkan kepala sekolah dan pelaksana kegiatan, agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di lapangan.
Hal ini penting mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan tersisa sekitar dua bulan menjelang akhir Desember 2026, dengan kondisi cuaca yang perlu diantisipasi.
Tjut Zelvira meminta seluruh pihak mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta memastikan pekerjaan selesai sesuai target dan ketentuan.
Di sisi lain, Inspektur Daerah Pasbar Emnita Nadirua, menyatakan kesiapan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada kepala sekolah, terutama terkait tata kelola keuangan dan kelengkapan administrasi, baik untuk dana revitalisasi maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami memahami bahwa kepala sekolah pada dasarnya adalah pendidik yang juga harus menjalankan tugas pengelolaan keuangan. Karena itu, Inspektorat bersama Kejaksaan membuka ruang pendampingan agar pengelolaan anggaran sesuai ketentuan dan kepala sekolah terhindar dari persoalan hukum akibat ketidakpahaman administrasi,” kata Emnita.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi serta penyelesaian seluruh pekerjaan sesuai target tahun anggaran 2026. (*)












