PADANG, HARIANHALUAN.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi Gilang Arya Setia dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam perkara dugaan penyelenggaraan layanan internet berbayar menggunakan perangkat satelit Starlink di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (9/10).
Perkara yang terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg itu berkaitan dengan kegiatan penyediaan akses internet melalui layanan Sikakap Online di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Dalam perkara tersebut, kegiatan usaha terdakwa menjadi sorotan karena berkaitan dengan pemanfaatan perangkat Starlink untuk menyediakan akses internet kepada masyarakat melalui sistem penjualan paket atau voucher berbayar.
JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. Atas dasar itu, jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga bulan terhadap terdakwa.
Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.
Pembacaan tuntutan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tuntutan jaksa menjadi dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap argumentasi serta penilaian hukum yang diajukan penuntut umum.
Sementara itu, setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Romi Martianus, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis di hadapan majelis hakim pada Senin (12/10).
“Kami akan menyiapkan pledoi sesuai dengan fakta dan kenyataan sebenarnya. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada Senin (12/10). Agenda selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang harus dilalui sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan surat dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, tuntutan JPU, serta nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum. Putusan pengadilan akan menentukan penilaian hukum terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, termasuk pertimbangan mengenai unsur tindak pidana dan konsekuensi hukumnya.
Dengan demikian, tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan JPU belum merupakan putusan akhir. Status hukum terdakwa dalam perkara tersebut akan ditentukan melalui putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan diselesaikan.
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian dalam konteks penyelenggaraan layanan internet di daerah kepulauan, ketika kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas berhadapan dengan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. (*)












