“Masjid Jogokariyan itu berupaya agar tidak menghimpun dana, setiap pengumuman itu saldo infaknya harus nol. Dana yang diterima itu harus digunakan, tidak ditahan dulu hingga jumlahnya banyak. Hendaknya pengurus masjid kita punya cara pikir yang setidaknya mendekati pengurus Masjid Jogokariyan itu,” ucapnya.
Syukri juga menjelaskan setiap amalan ibadah yang dilakukan umat selama bulan Ramadan akan dilipatgandakan. Orang yang bersedekah satu saja selama Ramadan akan diberi ganjaran kurang lebih 700 kali lipat.
“Begitu juga dengan amalan lain, seperti membaca Al-Qur’an. Membaca satu huruf dari ayat Al-Quran saat Ramadan pahalanya akan dilipatgandakan 10 kali lipat,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan, Pakar Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol, Rozalinda menilai dana filantropi selama bulan Ramadan dan jelang Lebaran amat potensial dalam pengembangan ekonomi umat.
“Penggunaan dana filantropi Islam sangat potensial untuk pengembangan ekonomi umat. Dana itu bisa digunakan untuk pemberdayaan dalam bentuk konsumtif maupun dalam bentuk produktif. Bisa disalurkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dasar para mustahik atau bisa juga diberdayakan dalam bentuk modal usaha,” kata Rozalinda.
Menuruntya, dalam pengelolaan dana filantropi, masyarakat saat ini memiliki banyak alternatif pilihan dalam menyalurkan dana-dana itu. Seperti dengan langsung membayarkan ke masjid atau musala terdekat, atau juga bisa disalurkan ke Baznas dan Lembaga Pengumpul Zakat (LPZ) bentukan individu atau lembaga swasta.
Di sisi lain, lanjut Rozalinda, pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk menyalurkan dana infak, sedekah dan zakat mereka ke Baznas yang berada di bawah naungan pemerintah. Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi jelas dan hampir semua lembaga pengumpul zakat pada hari ini sudah memiliki legalitas. (h/rga)