“Aplikasi Srikandi ini sangat memudahkan kita untuk membuatkan surat, dimana pun kita berada bisa membuat surat atau menyetujui surat tersebut, seperti kepala desa yang misalnya keluar daerah, tidak perlu lagi kita harus menunggu kepulangan kepala desa tersebut. Cukup kita mengirimkan surat ini melalui aplikasi Srikandi, kepala desa bisa menyetujui surat ini dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Jadi kalau ini sudah kita terapkan, tidak adalagi hal-hal yang membuat surat ini lama selesainya,” ujar Kadispersip.
Kepala Desa Sikapak Timur, Syawirman mengatakan, pihaknya dari Pemerintah Desa Sikapak Timur dalam hal ini sangat mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pariaman, yang telah merespon surat tersebut beberapa minggu yang lalu.
Dan pada hari ini sudah menunjuk Desa Sikapak Timur untuk melakukan pendampingan penerapan aplikasi Srikandi.
“Saya berharap dengan adanya penerapan aplikasi Srikandi ini, perangkat dari Pemerintah Desa Sikapak Timur dapat mempermudah koordinasi, tracking surat, mengangkat mutu layanan publik, juga dapat menunjang menjadi desa digital. Selain desa digital, juga menjadikan Sikapak Timur sebagai desa transparansi dalam keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Selanjutnya, bimbingan teknis penerapan aplikasi Srikandi ini dibantu oleh Iwan Resgianto, yang membuatkan akun percobaan untuk Kecamatan Pariaman Utara dan Pariaman Timur, serta Desa Sikapak Timur dan Desa Sungai Pasak. Bimbingan teknis ini berlangsung selama tiga jam. (*)