PESISIR SELATAN

Heboh Parkir Rp20 Ribu di Carocok Painan, Dishub Pessel: Itu Bukan Tarif Resmi Pemda

×

Heboh Parkir Rp20 Ribu di Carocok Painan, Dishub Pessel: Itu Bukan Tarif Resmi Pemda

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Isu tarif parkir mahal hingga Rp20 ribu di kawasan wisata Pantai Carocok Painan selama libur Lebaran 1447 Hijriah sempat menghebohkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Selatan memastikan bahwa tarif tersebut bukan berasal dari lahan parkir resmi milik pemerintah daerah.

Kepala Dishub Pesisir Selatan, Zoni Eldo, menegaskan bahwa tarif parkir resmi di dalam kawasan Pantai Carocok telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam aturan tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil minibus, dan Rp10.000 untuk bus roda enam.

“Tarif itu hanya berlaku di lahan parkir resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah. Jadi, jika ada tarif Rp20 ribu, itu bukan di lokasi resmi milik Pemda,” ujar Eldo kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga  Terbawa Arus Sungai, Seorang Pemuda Dilaporkan Hilang di Bayang Pesisir Selatan

Ia menjelaskan, lonjakan jumlah pengunjung selama libur Lebaran membuat kapasitas parkir resmi tidak mencukupi. Saat ini, lahan parkir yang dikelola pemerintah hanya mampu menampung sekitar 100 unit kendaraan roda empat. Kondisi tersebut memaksa sebagian pengunjung memanfaatkan lahan parkir milik masyarakat di sekitar kawasan wisata.

Menurutnya, Dishub bersama pemerintah nagari sebelumnya telah mengantisipasi kondisi ini melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, TNI, serta Dinas Pariwisata. Dalam rapat tersebut, pemilik lahan parkir swasta diimbau untuk tetap mengikuti ketentuan tarif sesuai Perda.

Tak hanya itu, perangkat nagari juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas parkir di lapangan. Langkah ini bertujuan mencegah lonjakan tarif yang dinilai merugikan wisatawan sekaligus menjaga citra pariwisata daerah.

“Kami sudah sosialisasikan bersama wali nagari dan perangkatnya agar tarif tetap sesuai aturan,” jelas Eldo.

Baca Juga  Hendrajoni Temui Penghuni Huntara Bayang Utara, Janjikan 85 Hunian Tetap Segera Dibangun

Dishub juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Pengunjung yang merasa dirugikan, khususnya di area parkir resmi, diminta segera melapor ke pos pengamanan yang tersedia di kawasan Pantai Carocok.

“Jika ada petugas kami yang bermain-main, silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindak tegas,” katanya.

Di sisi lain, retribusi parkir dari kawasan resmi Pantai Carocok selama event Semarak Idul Fitri 1447 Hijriah turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, total penerimaan dari parkir kendaraan roda empat dan bus mencapai Rp8.250.000.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap ke depan pengelolaan parkir di kawasan wisata unggulan tersebut dapat semakin optimal, baik dari sisi kapasitas maupun pengawasan. Dengan demikian, kenyamanan pengunjung tetap terjaga, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pariwisata. (*)