JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi menyampaikan Pendapat Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp atas nama terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian moral, keilmuan, dan hukum untuk memastikan kasus medis tidak diputus berdasarkan asumsi atau penyederhanaan masalah klinis yang kompleks.
IDAI menilai perkara ini bukan semata-mata menyangkut nasib seorang dokter, melainkan memiliki implikasi luas terhadap masa depan perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia. Jika luaran buruk medis atau adverse event serta-merta dipidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat dan terang benderang, dikhawatirkan praktik kedokteran akan berada dalam bayang-bayang kriminalisasi yang dapat merusak iklim pelayanan kesehatan nasional.
Dalam Amicus Curiae yang ditandatangani oleh 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai elemen, IDAI menguraikan sejumlah fakta medis dan yuridis fundamental yang patut dipertimbangkan Majelis Hakim. Pertama, kondisi pasien, Ananda AR, merupakan kasus klinis yang sangat kompleks dengan komorbid berat berupa Total AV Blok, yaitu gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang dapat memicu henti jantung mendadak. Kedua, penanganan pasien dilakukan dalam tim multidisiplin yang melibatkan spesialis anak dan spesialis jantung, sehingga membebankan seluruh akibat kematian hanya kepada satu dokter dinilai sebagai kekeliruan logika medis dan hukum.
“Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka,” tegas Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subsp Kardio(K).
Ketua Umum IDAI juga menyoroti aspek krusial lainnya yang diajukan dalam Amicus Curiae, yaitu ketiadaan autopsi. Tanpa adanya pemeriksaan post-mortem, penyebab kematian secara ilmiah dan objektif tidak pernah dapat diketahui. Amicus Curiae menegaskan bahwa menghukum seorang dokter tanpa bukti autopsi sama dengan menjatuhkan pidana berdasarkan asumsi belaka, bukan pembuktian ilmiah (scientific evidence). Hal ini sekaligus menggugurkan unsur kausalitas (conditio sine qua non) yang menjadi elemen mutlak dalam dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sekretaris Umum IDAI, Dr. dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A, Subsp.H.Onk.(K) , menambahkan bahwa Amicus Curiae ini juga menekankan pentingnya penerapan asas In Dubio Pro Reo. “Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib menerapkan asas yang telah menjadi fondasi hukum pidana, yaitu jika terdapat keraguan, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujar dr. Hikari.
Lebih lanjut, Amicus Curiae juga merujuk pada paradigma baru dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan hukum tegas bagi tenaga medis yang beritikad baik. Dokter tidak dapat dikriminalisasi atas luaran medis dari suatu penyakit bawaan pasien, seperti kelainan jantung bawaan, apabila tindakan yang dilakukan telah berada dalam koridor standar profesi dan berdasarkan indikasi medis yang tepat.
Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI, Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A, Subsp.N.P.M.(K), MPH, SH, MH, menyatakan bahwa Amicus Curiae hadir untuk memberikan terang kepada Majelis Hakim mengenai irisan antara standar pelayanan medis subspesialistik, prinsip kausalitas, dan doktrin hukum pidana materiel. “Perkara ini akan menjadi preseden penting. Apakah dokter akan bekerja dengan keberanian profesional, atau justru dengan ketakutan karena setiap risiko medis dapat berubah menjadi perkara pidana,” tegas Prof. Aryono.
Dukungan solid yang terhimpun dalam Amicus Curiae ini sungguh diluar kebiasaan dan menunjukkan betapa gentingnya isu ini bagi dunia medis Indonesia. Sebanyak 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai cabang IDAI se-Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, telah menandatangani dan mengirimkan pendapat ini. Jumlah yang sangat besar ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari suara kolektif profesi yang menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap kriminalisasi praktik medis yang tidak berdasar. Para anggota IDAI yang tersebar di 34 cabang ini dengan sukarela menyatukan visi keilmuan dan moral mereka untuk mengingatkan bahwa jika seorang dokter spesialis anak yang telah menempuh pendidikan hingga subspesialisasi dapat dijerat pidana tanpa pembuktian ilmiah yang terang benderang, maka tidak ada seorang pun tenaga medis yang merasa aman dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Lebih dari sekadar jumlah, komposisi para pendukung Amicus Curiae ini juga mencerminkan bobot akademis dan klinis yang sangat tinggi. Mereka bukan hanya dokter anak umum, tetapi juga terdiri dari para guru besar, profesor, konsultan subspesialisasi di bidang kardiologi, neonatologi, neurologi, hingga pakar hukum kesehatan. Kehadiran mereka dalam kapasitas sebagai non-partisan atau tidak mewakili pihak manapun, menunjukkan bahwa penilaian terhadap kasus ini didasarkan pada nalar ilmiah dan kepatutan, bukan tekanan opini publik semata. Keterlibatan aktif para ahli ini menegaskan bahwa dunia kedokteran anak Indonesia bersatu padu untuk meluruskan narasi dan memastikan bahwa Majelis Hakim mendapatkan pandangan yang komprehensif dan objektif, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan substantif dan melindungi masa depan pelayanan kesehatan anak di Indonesia.
Melalui Amicus Curiae ini, IDAI bersama ribuan sahabat pengadilan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk: (1) Menyatakan dakwaan kelalaian terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; dan (2) Menjatuhkan putusan bebas murni (Vrijspraak) demi hukum, keadilan, dan kepastian perlindungan profesi medis di Indonesia.
IDAI dan Amicus Curiae percaya bahwa pengadilan memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan antara hak pasien atas keadilan dan hak tenaga medis atas perlindungan hukum yang adil. Keadilan bagi pasien tidak boleh dicapai dengan mengorbankan dokter melalui pembuktian yang lemah dan tidak ilmiah. Putusan dalam perkara ini akan menjadi pesan penting bagi seluruh tenaga medis Indonesia, sekaligus menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi profesi yang mengabdi pada kemanusiaan. (*)












