NASIONAL

Integrasi Sertifikat Elektronik Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

×

Integrasi Sertifikat Elektronik Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Pertanahan

​JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan.

Melalui implementasi sertifikat elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.

“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di sertifikat elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kapusdatin ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga  Kantor Pertanahan Padang Pariaman Berkomitmen Kuatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

Secret code atau e-code akan tertera pada sertifikat elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan sertifikat elektronik.

Sejak sertifikat elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.

Baca Juga  Kemensos Targetkan 100 Ribu Anak Miskin Belajar di Sekolah Rakyat Mulai Juli 2025

Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertifikat cetak sama dengan yang ada di elektronik di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya. (*)