NASIONAL

Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan untuk Kepastian Soal Waktu

×

Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan untuk Kepastian Soal Waktu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Layanan pengukuran terjadwal yang diterapkan Kementerian ATR/BPN sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain memberikan kepastian waktu, layanan ini juga dapat mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah. Hal tersebut dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang jadwal pengukurannya dimajukan hampir satu bulan.

Juli lalu, Septiah Wulandari mengajukan permohonan untuk mendaftarkan tanah warisan milik keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat. Kala itu, ia mendapatkan jadwal pengukuran cukup lama, yakni 23 September 2026. Namun, setelah layanan pengukuran terjadwal diterapkan, waktu tunggu pengukuran tanahnya jadi bisa dipercepat.

Baca Juga  Pakar Soroti Ancaman AI dan Konten Digital Anak

Setelah dapat kabar percepatan jadwal, Septiah Wulandari melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanah miliknya. Jadwal tersebut maju hampir satu bulan dari jadwal yang sebelumnya ia terima.

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari di sela-sela menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya, Rabu (2/9/2026). (*)