“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” pungkasnya. (*)
Masuk Dua Pekan, Satpol PP Padang Sudah Empat Kali Tertibkan PKL Ilegal
Winda3 min baca












