PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Nagari Aia Manggih Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, bullying, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda awal sosialisasi di Kantor Wali Nagari Aia Manggih Utara.
Pada tahap pertama, sosialisasi diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari unsur guru pendidik, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh perempuan, dan tokoh agama.
Kegiatan ini dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan pelaksanaan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah yang berada di wilayah Nagari Aia Manggih Utara.
Sekolah pertama yang menjadi lokasi kegiatan adalah SD Negeri 16 Kp Nan VI, yang dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD PPA Kabupaten Pasaman, petugas rehabilitasi sosial PPA dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, serta Koordinator Wilayah UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lubuk Sikaping.
Selain itu, hadir pula Kepala SMP Negeri 2 Lubuk Sikaping, Wali Nagari Aia Manggih Utara Rahmat Rinaldi, Ketua Bamus Nagari, Babinkamtibmas, Babinsa, Kepala Jorong Kp Nan VI, serta Kepala SD Negeri 16 Kp Nan VI beserta para guru.
Kegiatan tersebut juga melibatkan wali murid dan siswa kelas IV, V, dan VI sebagai peserta utama sosialisasi.
Rahmat Rinaldi selaku Wali Nagari Aia Manggih Utara dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan berbagai permasalahan sosial.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, tindakan bullying, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah sebagai benteng utama pembentukan karakter anak.
Ia juga mengimbau kepada guru, orang tua, dan siswa agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, perundungan, maupun kekerasan.












