Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (11/2). Hujan lebat yang memicu luapan sungai menyebabkan Bendungan Padang di Kecamatan Batulappa rusak berat dan merendam 100 hektar lahan sawah. BPBD Kabupaten Pinrang melakukan kaji cepat dan koordinasi dengan otoritas daerah setempat untuk perbaikan bendungan yang rusak.
Selanjutnya pada masa tanggap-transisi darurat bencana di wilayah Jabodetabek, Pemerintah Pusat melalui BNPB, Pemerintah Provinsi DK Jakarta dan Jawa Barat melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) lanjutan tahap dua pada 11 – 20 Maret 2025 dalam rangka mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi basah yang dipicu oleh hujan sedang hingga lebat pada wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten pada 10 – 18 Maret 2025. Selain mengurangi curah hujan dan meminimalisir bencana susulan, operasi ini bertujuan untuk mempercepat proses tanggap-transisi darurat di area terdampak.
Berdasarkan prakiraan potensi cuaca ekstrem yang dikeluarkan oleh instansi terkait mulai 13 sampai 15 Maret 2025, wilayah yang berpotensi dilanda hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang meliputi Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, DK Jakarta, Daerah IStimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi basah dengan mengikuti informasi prakiraan cuaca secara berkala, melakukan pembersihan dan pemeliharaan saluran drainase, tanggul, bendungan maupun daerah aliran sungai, mempersiapkan tas siaga bencana yang berisi kebutuhan dasar dan esensial dalam situasi bencana, serta membuat rencana kedaruratan mulai dari tingkat keluarga hingga RT/RW untuk evakuasi dan respon tanggap ketika terjadi bencana sesuai instruksi otoritas daerah setempat. (*)