Pemerintah Masih Kaji Pembentukan Satgas PHK

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait pembentukan, lingkup, dan eksekusi Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

“Sesuai harapan Pak Presiden (Prabowo Subianto), satgas ini harus melibatkan pemerintah, serikat pekerja, kemudian juga ada perwakilan pengusaha dan akademisi. Kami masih menyiapkan drafnya, draf bersama, kira-kira nanti lingkup dari satgasnya apa, kemudian terkait dengan eksekusinya seperti apa. Jadi masih ditunggu saja, ya,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker Jakarta, Senin (21/4).

Adapun sebelumnya pada Kamis (10/4), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan, pembentukan Satgas PHK masih menunggu penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).

Mengenai hal ini, Yassierli mengatakan poin-poin tugas Satgas PHK yang tercantum di inpres nantinya “masih sangat tergantung” dengan berbagai hal terkait. Beberapa hal itu antara lain bisa tentang pengawasan atau monitoring penciptaan lapangan kerja hingga mitgasi PHK.

“Itu sangat tergantung nanti. Jadi kalau timnya besar, kemudian melibatkan banyak kementerian, tentu kami berharap lingkupnya bisa lebih luas. Jadi tidak hanya bicara mitigasi PHK. Namun jika timnya spesifik, misalnya sudah ada spesifik dari hanya kementerian tertentu, atau spesifik dari unsur tertentu, tentu instruksinya nanti menyesuaikan,” kata Yassierli.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4) menilai pembentukan Satgas PHK merupakan salah satu langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, , rencana pembentukan Satgas PHK harus dipandang positif sebagai langkah untuk mengurangi PHK besar-besaran. Nantinya penamaan satgas ini belum pasti bernama Satgas PHK, tetapi masih perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsinya.

“Nanti, kan, mungkin tidak saklek Satgas PHK, tetapi satgas apa mencegah atau perluasan kerja. Itu ide yang bagus. (Tugasnya) nanti kita lihat. Kan itu inpres tunggu Pak Presiden pulang,” ujar Indah.

Dia pun memastikan kementerian/lembaga atau pemangku kepentingan terkait berupaya memitigasi PHK dengan melakukan upaya-upaya penanggulangannya. “Yang jelas kami satgas sama-sama secara lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan berupaya untuk memitigasi PHK dan juga mencegah ya. Memitigasi itu kan mencegah dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya. Jadi ya, mungkin terkait perluasan kesempatan kerja. Ditunggu saja,” katanya.

Badai PHK Landa Sumbar

Kelesuan ekonomi nasional yang kian diperparah dengan perang tarif perdagangan global antara Amerika Serikat dan China akhirnya turut merembet ke Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Sumbar dikabarkan berada di ambang kebangkrutan, dan tengah bersiap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ratusan orang pekerja.

Situasi ini menjadi kondisi terburuk sejak satu dekade terakhir. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizal Ul Muluk mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada empat perusahaan yang telah melaporkan rencana penutupan pabrik dan usaha serta akan segera mengambil keputusan merumahkan pekerja.

“Kondisi ini sudah saya laporkan kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Sekalipun keadaan ekonomi saat ini sulit, namun yang penting perusahaan wajib membayarkan hak pekerja, seperti pesangon dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang dirumahkan,” ujarnya kepada Haluan, Jumat (11/4).

Ia enggan menjelaskan secara terang-benderang identitas perusahaan yang dimaksud. Kendati demikian, Nizam menjelaskan bahwa dua dari empat perusahaan yang telah berencana akan melakukan PHK adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Salah satunya adalah perusahaan ekspor santan kelapa besar yang selama ini menjalin kerja sama mitra luar negeri. Perusahaan itu kini tidak lagi bisa bertahan karena harga bahan baku kelapa yang kian melonjak naik.

 “Ketika dia menjalin Nota Kesepahaman dengan mitra dagang luar negeri, harga kelapa hanya Rp2,900 per butir. Akan tetapi, sekarang harga kelapa tua sudah Rp13.000 per butir. Jadi dia tekor dan bakal merumahkan pekerja. Begitupun dengan satu perusahaan ekspor-impor besar lainnya yang kini telah mulai melakukan PHK,” ucapnya.

Selain dua perusahaan ekspor-impor, keputusan PHK karyawan juga telah diambil oleh salah satu perusahaan mitra BUMN Karya yang bergerak di bidang konstruksi dan juga satu perusahaan konstruksi swasta yang sebelumnya telah terlanjur melakukan kontrak kerja selama satu tahun dengan 200 orang sarjana. “Mereka telah terlanjur merekrut 200 orang sarjana teknik. Tapi kenyataannya, proyek yang akan dilakukan tidak jadi terlaksana, karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak kepada banyak sektor,” ucapnya. (*)

Exit mobile version