Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, , rencana pembentukan Satgas PHK harus dipandang positif sebagai langkah untuk mengurangi PHK besar-besaran. Nantinya penamaan satgas ini belum pasti bernama Satgas PHK, tetapi masih perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsinya.
“Nanti, kan, mungkin tidak saklek Satgas PHK, tetapi satgas apa mencegah atau perluasan kerja. Itu ide yang bagus. (Tugasnya) nanti kita lihat. Kan itu inpres tunggu Pak Presiden pulang,” ujar Indah.
Dia pun memastikan kementerian/lembaga atau pemangku kepentingan terkait berupaya memitigasi PHK dengan melakukan upaya-upaya penanggulangannya. “Yang jelas kami satgas sama-sama secara lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan berupaya untuk memitigasi PHK dan juga mencegah ya. Memitigasi itu kan mencegah dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya. Jadi ya, mungkin terkait perluasan kesempatan kerja. Ditunggu saja,” katanya.
Badai PHK Landa Sumbar
Kelesuan ekonomi nasional yang kian diperparah dengan perang tarif perdagangan global antara Amerika Serikat dan China akhirnya turut merembet ke Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Sumbar dikabarkan berada di ambang kebangkrutan, dan tengah bersiap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ratusan orang pekerja.
Situasi ini menjadi kondisi terburuk sejak satu dekade terakhir. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizal Ul Muluk mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada empat perusahaan yang telah melaporkan rencana penutupan pabrik dan usaha serta akan segera mengambil keputusan merumahkan pekerja.
“Kondisi ini sudah saya laporkan kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Sekalipun keadaan ekonomi saat ini sulit, namun yang penting perusahaan wajib membayarkan hak pekerja, seperti pesangon dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang dirumahkan,” ujarnya kepada Haluan, Jumat (11/4).