PADANG PARIAMAN, HARIAN HALUAN.ID – Kantor Pertanahan Padang Pariaman menjadi salah satu lokus Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Rabu (2/9/2026).
Penilaian tersebut menjadi bagian dari agenda Ombudsman Sumatera Barat dalam melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik pada sejumlah instansi di Kabupaten Padang Pariaman.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, kehadiran Ombudsman bukan sekadar proses penilaian, tetapi juga menjadi momentum untuk mengukur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang semakin profesional dan berorientasi kepada masyarakat.
“Evaluasi seperti ini sangat penting bagi kami. Bukan hanya untuk melihat apa yang sudah berjalan dengan baik, tetapi juga untuk mengetahui bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Prinsipnya, kita terus berbenah agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, responsif, dan memberikan kepastian,” ujar Ahmad Yahdi.
Dalam proses penilaian, Ombudsman melibatkan sejumlah unsur penyelenggara pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman. Responden terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan, petugas layanan atau frontliner, pimpinan bidang pengaduan, serta anggota atau petugas yang menangani pengaduan masyarakat.
Penilaian dilakukan melalui wawancara terhadap responden serta pengecekan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk mendukung proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman menyiapkan berbagai kebutuhan penilaian, mulai dari responden, dokumen pendukung, ruang wawancara hingga ruang pengecekan dokumen.
Menurut Ahmad Yahdi, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kecepatan dalam memberikan layanan, tetapi juga oleh kepastian prosedur, keterbukaan informasi, profesionalitas petugas, serta kemampuan instansi dalam merespons dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Pelayanan publik pada akhirnya berbicara tentang kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap masukan, evaluasi maupun pengaduan harus kita respons dengan baik dan dijadikan bahan untuk melakukan perbaikan,” katanya. (*)












