Pada kenyataannya selama ini golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang didominasi pekerja informal seperti driver ojol, pedagang kaki lima, petani, nelayan dan lainnya sulit untuk punya rumah sendiri.
Padahal sebenarnya Program KPR Subsidi yang dicanangkan pemerintah memang menyasar pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tetapi malah kebanyakan tidak kebagian “jatah”.
Walaupun sebenarnya mereka punya kemapuan membatar angsuran KPR setiap bulan, namun pekerja informal seringkali dianggap tidak layak atau tak “bankable” oleh bank sehingga sulit mengajukan KPR.
Dengan penghasilan yang tidak tetap, profil risiko MBR informal sulit diterima perbankan sehingga bank akhirnya lebih ketat dalam syarat yang membuat MBR juga merasa berat.
Hasil publikasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) per November 2021 menunjukkan, realisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk segmen MBR non-fixed income atau masyarakat berpenghasilan tidak tetap hanya 16 persen.
Sedangkan sebanyak 84 persen sisanya tersalurkan kepada konsumen MBR fixed income atau MBR dengan pendapatan tetap yang terdiri dari PNS, TNI/Polri dan swasta.