Apabila setelah dicek data NIK sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Wajib Pajak akan menerima pesan “data ditemukan”. Selain itu, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid; setelah tulisan menjadi Valid, klik tombol ubah data; langkah terakhir adalah memastikan NIK berstatus valid dengan cara login ulang dengan memasukkan NIK, kata sandi, dan captcha.
Setelah pemadanan atau validasi selesai dilakukan, terdapat satu tahapan kegiatan lagi yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu pemutakhiran data secara mandiri. Hal ini harus dilakukan untuk memastikan data-data seperti alamat e-mail, nomor handphone, alamat tempat tinggal dan data keluarga yang tercantum pada laman DJP online sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (up to date).
Selanjutnya mungkin akan timbul pertanyaan baru bagi Wajib Pajak, untuk keperluan administrasi selain perpajakan misalnya di Bank atau Lembaga Keuangan lain, nomor apakah yang harus digunakan? Apakah NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) atau NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK)? Berdasarkan PMK-136/2023 tentang Perubahan atas PMK-112/2022, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Ibu Dwi Astuti menyampaikan bahwa sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP (55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak), sehingga totalnya sudah mencapai angka 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Pertanyaan selanjutnya muncul, jika Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan atau validasi sampai dengan 30 Juni 2024, apakah konsekuensinya? Jawabannya adalah Wajib Pajak akan mengalami kesulitan dalam mengakses seluruh layanan perpajakan, sehingga mau tidak mau Wajib Pajak harus melakukan pemadanan atau validasi agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak tidak berhasil melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri, maka Wajib Pajak harus melakukan perubahan data dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau dengan datang ke Ditjen Dukcapil terlebih dahulu hingga data NIK dan NPWP yang ada di basis data Ditjen Pajak padan atau valid dengan data yang ada di basis data Ditjen Dukcapil.
Ke depannya, jika Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan atau validasi, selain tidak dapat mengakses layanan perpajakan (seperti Layanan di Kantor Pusat DJP: penerbitan dan peningkatan surat izin konsultan pajak, penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak, dll. Layanan di Kantor Pelayanan Pajak: pendaftaran NPWP, penghapusan NPWP, permohonan pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, aktivasi EFIN, pembayaran dan penyetoran pajak, pemindahbukuan, restitusi, dll), maka nantinya bisa saja tidak bisa memanfaatkan layanan perbankan, tidak bisa mengurus izin usaha, dan urusan lainnya yang terkait dengan instansi pemerintah dan swasta.