Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, Undang-Undang HPP telah mengamanatkan NIK sebagai NPWP. Sebagai bagian dari program Satu Data Indonesia, pada 9 September 2021 terbit Perpres 83/2021.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 mengatur tentang penggunaan nomor identitas yang terstandarisasi dan terintegrasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Singkatnya, untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu diterapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik.
Lalu bagaimana dengan peraturan perpajakannya? Dalam Pasal 2 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, Menteri Dalam Negeri memberikan data kependudukan kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Selain itu, pada tanggal 8 Juli 2022 diterbitkanlah PMK-112/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang menetapkan tanggal 14 Juli 2022 sebagai era baru NIK sebagai NPWP.
Menyongsong era baru NIK sebagai NPWP, ada satu kegiatan penting yang harus dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki NPWP. Wajib Pajak diharuskan melakukan pemadanan atau validasi NIK dengan NPWP secara mandiri. Apa itu pemadanan atau validasi? Sederhananya, pemadanan atau validasi NIK dengan NPWP adalah proses pencocokan data NIK yang ada dalam basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dengan data NPWP yang ada dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Setidaknya ada 3 (tiga) data utama yang akan disandingkan untuk proses validasi, yaitu data NIK, Nama, dan Tempat Tanggal Lahir.
Apabila ketiga data utama tersebut sudah sesuai, maka data NIK dan NPWP dinyatakan sudah valid dan siap digunakan pada saat implementasi penuh NIK sebagai NPWP pada 1 Juli 2024 sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan demikian, masih terdapat kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan atau validasi data NIK dengan NPWP sampai dengan 30 Juni 2024.
Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Wajib Pajak hanya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian mengikuti Langkah-langkah berikut ini, buka laman pajak.go.id, lalu akses akun djponline.pajak.go.id; silahkan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan captcha; setelah berhasil login, pada menu utama klik Profil; pada menu Profil, Wajib Pajak akan diarahkan pada bagian Data Utama, silahkan perhatikan kolom NIK, Tempat Lahir dan Nama. Jika sudah terisi dengan benar pastikan statusnya Valid. Namun jika masih belum terisi, silahkan diisi dengan data yang benar sesuai KK dan KTP lalu klik tombol Validasi;