HARIANHALUAN.ID – Sebagian besar masyarakat berasumsi bahwa anggota Komisi Informasi (KI) bertugas penyampai berita dari pemerintah kepada masyarakat. Karena menggunakan diksi informasi, orang memahaminya sebagai fungsi humas. Sehingga wajar saja asumsi dan pemahaman itu muncul.
Namun apa sebenarnya tugas, fungsi dan wewenang anggota Komisi Informasi? Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal Pasal 26, ayat 1 menyebutkan tugas Komisi Informasi adalah (a). menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.
(b). menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan (c). menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Pada ayat 2 ditegaskan Komisi Informasi Pusat bertugas, yaitu (a). menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi; (b). menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama komisi informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk.
Dan (c). memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu- waktu jika diminta.
Sementara pada ayat 3 disebutkan, Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Sedangkan yang dimaksud degan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.