HEADLINE

Pemprov Luruskan Isu Soal Pengawasan SPBU, Pengecekan STNK Hanya untuk Kendaraan yang Dicurigai

×

Pemprov Luruskan Isu Soal Pengawasan SPBU, Pengecekan STNK Hanya untuk Kendaraan yang Dicurigai

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto memastikan pemeriksaan STNK di SPBU tidak akan diberlakukan kepada seluruh konsumen, melainkan hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pembelian BBM bersubsidi di SPBU.

Pemeriksaan tersebut dipastikan tidak akan diberlakukan kepada seluruh konsumen, melainkan hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menyusul munculnya berbagai persepsi di masyarakat setelah terbitnya rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.

Menurut Helmi, rekomendasi tersebut kerap dipahami seolah-olah seluruh kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi nantinya wajib menunjukkan STNK kepada petugas SPBU. Padahal, substansi rekomendasi itu lebih ditujukan sebagai instrumen pengawasan untuk mencegah berbagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang masih ditemukan di lapangan.

“Pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” ujarnya, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan sejumlah praktik yang berpotensi menyalahi aturan, mulai dari penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan hingga pemanfaatan identitas kendaraan lain untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu tujuan utama pemberian subsidi energi, yakni membantu masyarakat yang benar-benar berhak. Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) menilai perlu adanya mekanisme verifikasi tambahan ketika petugas menemukan kondisi yang tidak wajar saat proses pengisian berlangsung.

Dalam situasi tertentu, STNK dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data yang terdaftar dalam sistem pembelian BBM bersubsidi berbasis QR Code.

“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru kami ingin memastikan subsidi yang diberikan negara tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” katanya.

Baca Juga  Kapolres Dharmasraya Ajak Wartawan Bantu Jaga Keamanan dan Kenyamanan Daerah

Helmi menegaskan, rekomendasi tersebut lahir dari hasil pembahasan bersama berbagai pihak yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, mulai dari pemda, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina hingga pemangku kepentingan lainnya.

Ia menuturkan, pengawasan di tingkat SPBU menjadi salah satu titik krusial dalam upaya menutup celah penyalahgunaan yang selama ini masih terjadi di berbagai daerah. Penguatan sistem verifikasi dinilai penting agar potensi pelanggaran dapat dideteksi sejak awal sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sedini mungkin. Oleh sebab itu, dibutuhkan instrumen verifikasi yang bisa digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Sumbar memastikan masyarakat tidak perlu khawatir ataupun takut saat membeli Pertalite maupun solar subsidi di SPBU. Aktivitas pengisian BBM akan tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen.

Pemerintah berharap pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran dapat menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Dengan demikian, manfaat subsidi energi yang dibiayai negara benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan justru bocor kepada pihak-pihak yang menyalahgunakannya.

Enam Rekomendasi

Sebelumnya, Pemprov Sumbar bersama pemangku kepentingan terkait melahirkan enam rekomendasi strategis untuk menutup celah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah kewajiban bagi seluruh SPBU untuk melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna memastikan kesesuaian antara QR Code dan identitas kendaraan penerima BBM bersubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penggunaan barcode oleh kendaraan yang tidak berhak atau menggunakan identitas yang tidak sesuai.

Baca Juga  58 Persen Dana Desa Buat Koperasi Merah Putih, Djohermansyah: Ancam Otonomi Desa

Selain itu, SPBU juga diminta mencantumkan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Pencatatan tersebut diharapkan menjadi instrumen tambahan dalam proses pengawasan, sehingga pola distribusi dapat dipantau secara lebih akurat.

Upaya pengawasan juga akan diperkuat melalui usulan penempatan personel TNI/Polri di setiap SPBU. Kehadiran aparat di lokasi pengisian BBM dinilai dapat memberikan efek pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang selama ini masih ditemukan.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Helmi.

Tidak hanya itu, peserta rakor juga mendorong agar pemerintah daerah memperoleh akses terhadap data pengguna solar bersubsidi dan Pertalite. Ketersediaan data tersebut dianggap penting sebagai dasar dalam melakukan pengawasan yang lebih efektif dan terukur.

Rekomendasi lainnya ialah mendorong penguatan regulasi melalui pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pada tingkat regulasi nasional, rakor juga menghasilkan usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Usulan itu mencakup pembatasan pembelian Pertalite dan solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, pembatasan penggunaan untuk sektor industri dan pertambangan, penerapan sistem distribusi tertutup berbasis pendaftaran dan verifikasi konsumen, hingga penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. (h/fzi)