“Kuota jalur ini lima persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas pindah tugas orang tua/wali sebanyak dua persen, anak guru/tenaga kependidikan sebanyak dua persen dan anak tenaga kesehatan sebanyak satu persen dari daya sekolah,” katanya.
Jalur PPDB pindah tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan, Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan dan surat keterangan domisili.
Sementara itu, untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur PPDB pada jenjang TK dan kelas satu SD. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMP yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional, serta internasional.
“Kuota jalur prestasi hasil lomba sebanyak lima persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak dua persen, prestasi hasil lomba bidang non akademik dan Hafiz Qur’an sebanyak tiga persen dari daya tampung sekolah,” ucapnya lagi.
Untuk kuota Hafiz Qur’an sebanyak satu calon peserta didik baru untuk setiap SMP, sedangkan jika dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya. (*)