NASIONAL

Tiga Transformasi ATR/BPN untuk Percepat Layanan Pertanahan pada Masyarakat

×

Tiga Transformasi ATR/BPN untuk Percepat Layanan Pertanahan pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan, Rabu (26/8/2026).

Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM), serta dukungan dari mitra eksternal.

Baca Juga  Pastikan Ketepatan Data, Kantor Pertanahan Tinjau Lapangan Pemanfaatan Ruang Berusaha di Dua Nagari

Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah (OBW). Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Baca Juga  Ketika Data Menjadi Air Mata: Kolaborasi Jurnalis Perempuan dan Seniman, Tampil Memukau Dalam Teater Kemanusiaan di Medan

Organisasi berbasis wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).

Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari, sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan. (*)