Residivis tahun 2009 itu ketika lokasi menurutnya aman, maka ia akan melakukan aksinya pada malam hari, buktinya pelaku membongkar rumah dan kotak amal mesjid.
Inisial J merupakan pelaku curat dan curas di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung dan sekitar dengan modus operandi memantau target sepeda motor yang terparkir di garasi atau di rumah, kemudian pada malam hari ia beraksi.
Kedua pelaku tersebut menjual hasil curiannya ke Solok Selatan yang digunakan oleh penadah untuk ke kebun, sedangkan untuk hukuman kedua tersangka, bisa jadi hakim akan menambah putusan, namun itu adalah hak hakim.
Kapolres Nurhadiansyah menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan memarkir kendaraan.”Kejahatan akan terjadi apabila ada kesempatan,” tutupnya. (*)
Penulis: Maryadi