HARIANHALUAN.ID – Kasus kekerasan terhadap santri bernama HAF (14) oleh rekannya berinisial Y (14) di asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Insan Cendekia Boarding School (ICBS) di Jorong Lubuak Limpati, Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, yang dilaporkan orangtua korban ke Polres Lima Puluh Kota Kota berakhir damai.
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasatreskrim AKP Syafrinaldi didampingi Kanit IV PPA Aiptu Ali Usman membenarkan bahwa kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang santri berinisial Y terhadap kawan seasramanya HAF diselesaikan secara damai.
“Orangtua korban, Zulfahmi, warga Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang melaporkan kasus kekerasan terhadap anaknya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IX/2022/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami korban oleh temannya berinisial Y telah diselesaikan dengan damai,” kata Syafrinaldi.
Menurut Syafrinaldi, dengan adanya kesepakatan damai antara orangtua korban sebagai pelapor dengan pelaku tindak kekerasan, maka dengan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun, pelapor Zulfahmi sudah mencabut laporan pengaduan yang dibuat di Polres Lima Puluh Kota.
“Pencabutan perkara dan kesepakatan damai tersebut telah ditandatangani kedua pihak dengan saksi adalah pengurus Ponpes ICBS,” katanya.
Diungkapkan Syafrinaldi, dalam perdamaian tersebut ada beberapa poin yang disepakati, antara lain pelaku Y diminta orangtua pelapor untuk dikeluarkan dari Ponpes ICBS. Kemudian pihak ICBS berjanji memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap anaknya yang mondok sebagai santri di sekolah tersebut.